MENJADI ANGGOTA GPO:
Yang bersangkutan harus dari Gereja Yang se-Azas :
1. Mereka yang telah dibaptiskan/sidi di luar GPO
2. Mereka yang telah beribadah 6-12 bulan di GPO
3. Menyerahkan Surat Atestasi dari Gereja Asal
4. Mengisi formulir yang disediakan oleh Sekretariat GPO
5. Melampirkan foto-copy Baptis atau Sidi
6. Melampirkan 2 lembar pas foto berwarna
7. Bertemu secara pribadi dengan Pendeta dan Pengerja GPO
8. Mereka mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO
9. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan
    di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi da-
    ri jemaat.
Dari Gereja yang tidak se-Azas :
1. Memberikan Surat Pernyataan dirinya untuk bergabung dengan GPO.
2. Mengikuti beberapa pertemuan Pembinaan/Katekisasi,
    yaitu: mengenal Gereja Presbyterian, Pengakuan Iman Rasuli, Westminister dan Doktrin-2 dan be-
    berapa ajaran yang diajarkan sesuai dengan Gereja Presbyterian.
3. Melampirkan foto-copy Baptis atau Sidi
4. Melampirkan 2 lembar pas foto berwarna
5. Bertemu secara pribadi dengan Pendeta dan Pengerja GPO
6. Mereka mengikuti percakapan gerejani dengan MJ GPO
7. Mereka yang telah disetujui oleh Board of Meeting dari ORPC dan yang namanya telah diumumkan
    di jemaat sebanyak 3x dan tidak ada surat keberatan yang sah/sanggahan tertulis secara resmi da-
    ri jemaat.