PEMBIMBINGAN PRA-NIKAH/PRE-MARRIED COUNSELLING:
1. Pasangan  haruslah telah di Baptis di GPO atau di luar GPO
2. Pasangan (masing-2) belum pernah menikah dan akan segera menikah
3. Pasangan bersedia untuk mengikuti Pembimbingan Pra-Nikah sampai selesai (7x)
4. Pasangan bersedia untuk melaksanakan Pemberkatan Nikah di GPO/GPBB
    Jika tidak, PERLU memintakan SURAT TITIPAN mengikuti kelas Pembimbingan Pra-Nikah dari
    gereja asal sebelum mengikuti kelas.
5. Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat GPO
6. Melampirkan 2 lembar pas foto